Selasa, 22 Oktober 2013

PROFESI ARSITEKTUR IAI

UNIVERSITAS GUNADARMA
Kritik Arsitektur


        Nama        :           Trisna Tri Nugraha
        NPM        :           26310986
        Jurusan     :           Teknik Arsitektur
        Dosen      :           Ruswandi






Program Studi Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
2013


Profesi Arsitek


PENGERTIAN
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui, serta melakukan praktek profesi arsitek
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan di bidang perencanaan-perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan, yang menjadi nafkah serta ditekuni secara terus menerus dan berkesinambungan

Praktek Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan profesional di bidang tertentu yang memiliki resiko serta konsekuensi tanggungjawab /responsibility, tanggunggugat / liability dan tanggungbayar / accountability

Arsitektur adalah wujud hasil perencanaan dan perancangan di bidang jasa konstruksi meliputi tata bangunan, tata ruang, dan tata lingkungan, yang setidak-tidaknya memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika yang mencakup keselamatan, kenyamanan 
Sarjana arsitektur adalah seseorang yang telah lulus dalam bidang arsitektur dari suatu pendidikan tinggi
Arsitek  adalah seorang ahli dalam bidang arsitektur yang mempunyai kompetensi untuk melakukan praktik arsitek
Praktik arsitek adalah kegiatan kerja yang dilakukan oleh arsitek (di bidang arsitektur)
Profesi arsitek  adalah penerapan praktik arsitek sebagai sumber nafkah utama secara purna waktu dan berkesinambungan


PROFESI ARSITEK, di Indonesia

      Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis 

      Dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya.

      Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu.

      IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi:
      tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat,


Ikatan Arsitek Indonesia (IAI bahasa Inggris:Indonesian Institute of Architects) adalah organisasi profesiarsitek di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1959 oleh tiga orang arsitek senior yaitu arsitek F.Silaban, arsitek Mohammad Soesilo, dan arsitek Lim Bwan Tjie, serta 18 arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan tahun 1959.  Tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni tertuang dalam okumen pendirian berjudul “Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat”.
Sebagai asosiasi profesi
Tujuan dari IAI adalah

·         Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
      Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
      Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
      Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

      IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek
      terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
       Aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya
     di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972
     di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak   tahun 1974,
     diAAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

      Profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya.
      Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat.
      Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan persyaratan tertentu


      Persyaratan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.
      Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi

13 butir kompetensi-IAI yaitu :
1.        Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan.
(Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)

2.        Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia.
(Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)

3.        Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
(Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)

4.        Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
(Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)

5.       Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia.
(Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale.)

6.       Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan.
(An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design.)

7.       Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial
(Understanding of the profession of architecture and the role of architects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)

8.       Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
(Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project.)

9.       Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung.
(Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design.)

10.   Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
(Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate.)

11.     Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
(Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations.)

12.     Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
(Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning.)

13.     Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan
(Adequate knowledge of project financing, project management and cost control.)

KESIMPULAN:
Dalam kaitan seorang Arsitek bermaksud membantu masyarakat miskin (tidak mampu membayar Arsitek) maka yang terjadi adalah hubungan “bantuan sosial” yang secara prinsip adalah termasuk dalam kategori kegiatan sosial dimana tujuan / maksud atau orientasinya bukan untuk mendapatkan imbalan guna membiayai hidupnya. Misi yang dijalankan disini adalah NON-PROFIT.

Jadi akan sangat mengganggu apabila kedua misi kegiatan tersebut disandingkan atau bahkan disatukan. Disandingkan dalam arti mencari nafkah sambil membantu yang miskin ataupun sebaliknya membantu masyarakat miskin sambil mencari nafkah. Disatukan dalam arti mencari nafkah dari mereka yang miskin …

IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) sebagai satu organisasi profesi secara prinsip hanya mengurusi kegiatan yang termasuk praktik profesi arsitek walaupun juga mewajibkan anggotanya untuk selalu memperhatikan dan memihak kepada kepentingan masyarakat luas khususnya kalangan bawah/miskin dimana pola kegiatannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam pakem “kegiatan sosial” (non-profit, tulus dan tanpa pamrih, bukan pencarian nafkah, dll). Harus ada pemisahan/pemilahan yang tegas dan jelas diantara kedua kegiatan ini, pada saat melakukan praktik profesi haruslah mengikuti norma, kaidah dan aturan yang berlaku dan disepakati, sedangkan jika ingin melakukan kegiatan sosial (bantuan/sumbangan) sebaiknya juga mengikuti norma yang berlaku yaitu non-profit, tanpa pamrih, bahkan jika perlu mengalami defisit atau merugi secara materi (namanya juga “menyumbang” …)

Secara organisasi IAI tentunya tidak dapat menjangkau pengaturan kegiatan-kegiatan sosial yang notabene berada dibawah wewenang organisasi/instansi yang bergerak dibidang bantuan sosial seperti itu (departemen sosial ?).

Jadi semuanya kembali kepada maksud dan tujuan masing-masing pribadi, mau berpraktik profesi atau berderma ?


Sumber :
      http://www.iai-jakarta.org/
      http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Arsitek_Indonesia
  http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31158/3+PROFESI+ARSITEK+%26+13+butir+kompetensi+DI+INDONESIA.ppt
      http://profesiarsitek.wordpress.com/





Sabtu, 02 Februari 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
luas wilayah penyebaran dampak;
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
sifat kumulatif dampak;
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
 
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.


Keterangan :
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 th 1999 adalah sebagai berikut.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

KESIMPULAN PRIBADI
kita harus menjaga lingkungan sekitar. dan menaati peraturaan yang ada agar dampak lingkungan tidak semakin parah


SUMBER
http://saveforest.webs.com/amdal_kehutanan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan




Perencanaan Fisik Pembangunan

Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.

· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.

· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.

· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

*- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

*- Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

















KESIMPULAN PRIBADI
Perencanaan Fisik Pembangunan harus di ikuti dengan aturan-aturan yang berlaku dan sesuai hukum...

SUMBER :
http://www.bappeda.penajamkab.go.id/unit-kerja/bidang-fisik-a-prasarana

Hukum Perburuhan > UU Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja)


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Pengertian

Hukum Perburuhan. Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.

PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
* UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.

Belakangan, pasca Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.


UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan

* Peraturan mengenai suatu kejadian

* Adanya orang yang bekerja pada orang lain

* Adanya balas jasa yang berupa upah.

* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.

* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.

* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.

* DLL.

Ruang Lingkup

Sedangkan menurut teori itu sendiri ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :

* Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).

* Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :

- Sebelum Hubungan Kerja terjadi
- Pada saat hubugnan kerja terjadi
- Sesudah hubungan kerja terjadi

* Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :

- Regional
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.

- Nasional
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.

* Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :

- Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi
Tenaga Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan
Rekrutmen.

UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh

Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :

Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.

(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.

Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.

            Dapat kita lihat bahwa dalam Undang-Undang diatas jelas sangat melindungi para pekerja atau buruh-buruh yang terdapat di indonesia. Tetapi, dalam penerapannya secara langsung, sangatlah jauh dari konteks undang-undang tersebut.

Contoh Studi Kasus 1 :
Didalam pasal 10 ayat 1, jelas sekali terpampang bahwa buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Tetapi banyak kenyataan yang kita lihat. Para buruh banyak yang bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam pasal tersebut.

Contoh Studi Kasus yang ke 2 :
Didalam Pasal 13. ayat 2, menyatakan bahwa "Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung."
Kenyataannya, banyak para Buruh wanita yang dipaksa untuk untuk tetap bekerja walaupun dalam keadaan yang sangat tidak memungkinkan.
Banyak para Buruh wanita yang masih disuruh bekerja oleh perusahaan dengan alasan kurangnya tenaga kerja.

Kesimpulannya adalah : Kenyataannya sangat belum menyamai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. seharusnya undag-undang dapat dijadikan sebagai acuan dalam tindakan dan perilaku., khusunya terhadap buruh atau pekerja.
No. 12 Th. 1964 tentang PHK
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar.
Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.

sumber :
http://yell-art.blogspot.com/2011/11/uu-perburuhan-no12-th-1964-tentang-phk.htmhttp://dapp.bappenas.go.id/website/peraturan/file/pdf/UU_1948_012.pdfl




Sabtu, 26 Januari 2013

Hukum Perikatan

Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal “. (Subekti, 1983:1).

Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi)

Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Perikatan dalam pengertian sempit

Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.

Peraturan Hukum Perikatan

Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :

a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Macam-Macam Perikatan

a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.

c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.

d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.

e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.

f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

Unsur-unsur Perikatan

• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan

- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

B. PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

Asas Perjanjian

Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.

a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian

Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.

b. Asas Konsensualitas

Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.

c. Asas Personalitas

Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.

d. Asas Itikad baik

Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :

1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.

e. Asas Pacta Sunt Servada

Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.

f. Asas force majeur

Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.

g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus

Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

Syarat Sahnya Perjanjian

a. Syarat Subjektif

   - Keadaan kesepakatan para pihak

   - Adanya kecakapan bagi para pihak

b. Syarat Objektif

   - Adanya objek yang jelas

   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

kesimpulan pribadi :
hukum ini sangatlah membantuk dalam hal kontrak dan perjanjian ada nya hukum yang mengikat agar kita dapat saling percaya dan bila kontrak itu di langgar bisa dikenai hukuman. Jadi hukum perikatan harus saling ,menghargai antara kedua belah pihak yang melakukan kontrak.
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/
http://habibadjie.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/kontrak-secara-umum/