Senin, 07 Juli 2014

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN (bagian 5)

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang kawasan cagar budaya setu babakan, maka dapat disimpulkan :

  1. untuk menjaga kelestarian benda-benda cagar budaya,supaya anak cucu dimasa mendatang mengetahui hasil karya atau peninggalan nenek moyang mereka yang kaya akan nilai kearifan lokal\
  2. Pemerintah ikut serta dalam memupuk rasa nasionalisme para generasi-generasi muda yang saat ini sudah mulai luntur seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi. yang mulai sedikit mengenal budaya adat betawi

SARAN
Untuk itu diperlukan tindakan atau kebijakan dari pemerintah dan dukungan dari masyarakat sekitar sebagai konservasi kawasan cagar budaya setu babakan. Adapun saran-saran yang dapat diberikan penulis dalam
kebijakan konservasi kawasan cagar budaya setu babakan anatara lain :

  1. Pemerintah lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengunjungi dan melestarikan cagar budaya setu babakan. 
  2. Pemerintah menyediakan dana khusus untuk konservasi cagar budaya setu babakan
  3. Adanya peraturan yang mengatur tengan konservasi kawasan cagar budaya

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN (bagian 4)

USULAN PENANGAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA



  • Sabtu & Minggu (pentas budaya & kuliner lengkap)
  • Hari libur keramaian khusus (terutama hari HUT RI, HUT Jakarta & Hari Libur Islam)
  • Hari Senin s/d Jumat  (lebih sepi dan nyaman bagi pengunjung wisata alam danau)

usulan penambahan pentas seni budaya betawi di tengah danau


Pentas kesenian seperti; Lenong, Ondel-ondel, Tari Topeng, Tanjidor, Marawis, Gambang Kromong, Tari Lenggang Nyai, dan Tari Ngarojeng, dsb bisa di adakan di area nomer 5.. di sana akan di buat pulau buatan.. untuk pentas kesenian betawi.. karena area tu akses yang mudah dari pintu masuk.

Selasa, 06 Mei 2014

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN (bagian 3)

Perkampungan Budaya Betawi – Setu Babakan’ terdiri dari 4 ragam, yakni;

1.  Wisata Alam dan Wisata Air

Kawasan hijau dan danau

2.  Wisata Budaya

Pentas atraksi budaya dan tradisi, kursus belajar tari Betawi dan

Silat Beksi, Hajatan Betawi, Arsitektural kampung Betawi, dsb

3.  Wisata Kuliner Tradisional

Aneka jajanan kampung dan masakan Betawi

4.  Wisata Fisotek Unggul

Bibit tanaman, buah, serta ikan – unggas piaraan dan konsumsi.



Anda bisa datang berwisata berdasarkan selera kunjung :

  • Sabtu & Minggu (pentas budaya & kuliner lengkap)
  • Hari libur keramaian khusus (terutama hari HUT RI, HUT Jakarta & Hari Libur Islam)
  • Hari Senin s/d Jumat  (lebih sepi dan nyaman bagi pengunjung wisata alam danau)


SITEPLAN

siteplan situ babakan





  • wisata kampung budaya

Wisata kampoeng budaya yang disajikan antara lain arsitektur rumah khas Betawi yang dibagi menjadi 3 macam, pertama rumah Betawi gudang atau kandang, kedua rumah Betawi Kebaya atau Bapang, dan yang ketiga adalah rumah Joglo, bangunan masjid dan rumah-rumah kampung, bahkan warung kios makanan juga tak luput dari karakter arsitektural betawi berhiaskan langkan dan lisplang gigi balang.
  • Ruang terbuka hijau
Taman disekitar danau ditanami dengan beragam pohon buah-buahan yaitu Mangga, Palem, Melinjo, Rambutan, Jambu, Pandan, Kecapi, Jamblang, Krendang, Guni, Nangka Cimpedak, Nam-nam, Jengkol, dsb
  • Kuliner betawi
Banyak kuliner khas Betawi terdapat disini areal wisata Setu Babakan, antara lain Kerak Telor, Toge Goreng, Arum Manis, Rujak Bebek, Soto Betawi, Es Potong, Es Duren, Bir Pletok, Nasi Uduk, Nasi Ulam, dll. dijajakan disana.
  • Taman bermain
Tempat untuk rekreasi air seperti bermain perahu air – bebek kayuh, Perahu naga dengan penumpang beregu, menyaksikan penduduk menjala ikan di pagi hari, dan areal pemancingan baik yang menghadap danau atau empang-empang sewaan disekitar danau. Lahan luas hijau adalah area bagi yang menyukai aktifitas olah raga pagi, jalan kaki, lari, bersepeda, atau senam gerak badan. Jalur trek yang mengitari danau luas adalah rute nyaman sepanjang mata memandang.

sumber gambar : http://kesetubabakannyok.wordpress.com/kabar/


Pentas kesenian seperti; Lenong, Ondel-ondel, Tari Topeng, Tanjidor, Marawis, Gambang Kromong, Tari Lenggang Nyai, dan Tari Ngarojeng, dsb. adalah ragam pentas budaya yang dapat dinikmati di panggung utama dan telah dijadwalkan setiap bulannya. Penyelenggaraan Upacara Adat yang ada di perkampungan Betawi Setu Babakan seperti Penganten Sunat, Slametan Pindah Rumah, Khatam Qur’an, Nujuh Bulan, dapat dilakukan di sini, bahkan jika pengunjung ada yang berkenan mengadakan upacara seperti tersebut diatas, dapat menyelenggarakannya di tempat ini dengan perjanjian terlebih dahulu.


sumber tulisan  : http://kesetubabakannyok.wordpress.com/kabar/



KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN (bagian 2)

Tinjauan pustaka
pintu masuk
sumber : http://www.wisatamelayu.com/id/object.php?a=ZUpOL1ZYdy9P=&nav=geo

Setu Babakan adalah sebuah kawasan perkampungan yang ditetapkan Pemerintah Jakarta sebagai tempat pelestarian dan pengembangan budaya Betawi secara berkesinambungan. Perkampungan yang terletak di selatan Kota Jakarta ini merupakan salah satu objek wisata yang menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana khas pedesaan atau menyaksikan budaya Betawi asli secara langsung. Di perkampungan ini, masyarakat Setu Babakan masih mempertahankan budaya dan cara hidup khas Betawi,  memancing, bercocok tanam, berdagang, membuat kerajinan tangan, dan membuat makanan khas Betawi. Melalui cara hidup inilah, mereka aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan taraf hidupnya.

Setu Babakan adalah kawasan hunian yang memiliki nuansa yang masih kuat dan murni baik dari sisi budaya, seni pertunjukan, jajanan, busana,, rutinitas keagamaan, maupun bentuk rumah Betawi. Dari perkampungan yang luasnya 289 Hektar, 65 hektar di antaranya adalah milik pemerintah di mana yang baru dikelola hanya 32 hektar. Perkampungan  ini didiami setidaknya 3.000 kepala keluarga. Sebagian besar penduduknya adalah orang asli Betawi yang sudah turun temurun tinggal di daerah tersebut. Sedangkan sebagian kecil lainnya adalah para pendatang, seperti pendatang dari Jawa Barat, jawa tengah, Kalimantan, dll yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun di daerah ini.

Setu Babakan, sebagai sebuah kawasan Cagar Budaya Betawi, sebenarnya merupakan objek wisata yang terbilang baru. Peresmiannya sebagai kawasan cagar budaya dilakukan pada tahun 2004, yakni bersamaan dengan peringatan HUT DKI Jakarta ke-474. Perkampungan ini dianggap masih mempertahankan dan melestarikan budaya khas Betawi, seperti bangunan, dialek bahasa, seni tari, seni musik, dan seni drama.


TINDAKAN PELASTARIAN KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN
  • keseniaan budaya dan rumah khas betawi

Salah satu daya tarik Setu Babakan adalah pertunjukan budaya khas Betawi.  Terutama pada bulan Juni-Juli, bertepatan dengan ulang tahun kota Jakarta, di tempat ini banyak diselenggarakan atraksi pertunjukan kesenian asli Betawi, seperti Qasidah, Marawis, Keroncong, Tanjidor, Lenong, dan Tari Cokek.
rumah panggung berarsitektur khas betawi perlu dijaga dan di lestarikan.
rumah khas betawi
sumber  : http://setubabakan.wordpress.com/about/

  • Akomodasi dan Fasilitas Lainnya

Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Perkampungan Setu Babakan hingga saat ini telah dilengkapi fasilitas-fasilitas umum, seperti tempat ibadah, panggung pertunjukan seni, tempat bermain anak-anak, teater terbuka, wisma, kantor pengelola, galeri, dan pertokoan suvenir. Dengan fasilitas ini pengunjung dapat berfoto menggunakan busana adat khas Betawi dengan lokasi pemotretan yang disesuaikan dengan keinginan pengunjung. Hal yang tak kalah menarik adalah saat ini (mulai Maret 2011) telah terbentuk suatu komunitas sepeda onthel di Setu Babakan dengan nama OSEBA (onthel Setoe Babakan). Komunitas ini biasa kumpul saban Minggu pagi di depan halaman panggung utama.


OSEBA (onthel Setoe Babakan)
sumber  : http://setubabakan.wordpress.com/about/


Sumber tulisan :
http://setubabakan.wordpress.com/about/

http://www.wisatamelayu.com/id/object.php?a=ZUpOL1ZYdy9P=&nav=geo



Minggu, 13 April 2014

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN


Pengertian Kawasan Cagar Budaya
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
  1. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  5. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  6. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. (UU No 11 Tahun 2010)
SITU BABAKAN


PENDAHULUAN
Setu Babakan berlokasi di wilayah Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Kawasan ini merupakan objek wisata budaya yang sangat menarik berupa Perkampungan Budaya Betawi, dan oleh pemerintah DKI Jakarta dijadikan Cagar Budaya Betawi yang menyimpan keistimewaan, khususnya bagi warga Jakarta untuk melihat dari dekat berbagai kesenian dan budaya betawi yang ada hingga saat ini.

Setu Babakan atau yang berarti ‘Danau Babakan’ adalah kawasan wisata yang memiliki danau seluas 32 hektar area (79 akre) menampung aliran sungai Ciliwung terletak di kelurahan Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setu Babakan difungsikan sebagai area cagar budaya yang dipelihara untuk menjaga dan pengembangan warisan budaya asli Betawi.  Atas usaha Pemerintah Kota DKI didukung masyarakat dan tokoh Betawi dalam rangka melestarikan dan tetap menghidupkan kebudayaan Betawi dalam relevansi kekinian, ‘Perkampungan Budaya Betawi – Setu Babakan’ adalah salah satu contoh yang melalui S.K. Gubernur no 92 tahun 2000, ditetapkan sebagai sebuah tempat yang dikhususkan sebagai lahan konservasi budaya Betawi yang patut didukung dan dihargai.

Pusat Budaya Betawi Setu Babakan menyimpan potensi bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peninggalan berupa seni dan budaya yang hingga saat ini tetap dilestarikan, salah satunya adalah pencak silat betawi. Seperti suku-suku lainnya di Tanah Air, seni dan budaya merupakan warisan leluhur mereka yang diturunkan bagi generasi selanjutnya untuk dilestarikan, begitu pula dengan Suku Betawi juga tidak ketinggalan ikut serta dalam melestarikan budaya mereka khususnya di tanah Kelahirannya.

Pusat Budaya Betawi Setu Babakan menunjukkan bahwa pemerintah khususnya DKI Jakarta sangat peduli dengan akar budaya betawi agar tetap dikenal dan dilestarikan di tengah-tengah pembangunan kota dan kesibukan warganya. Bangunan khas betawi yang unik juga ada di kawasan ini, saat ini terdapat 75 bangunan di tanah seluas 289 Ha yang menunjukkan nuansa dan ciri khas Betawi.

Selain itu bagi pengunjung dapat menikmati sajian tarian dan kesenian melalui sebuah panggung yang memperagakan berbagai kesenian khas betawi yang biasanya dilaksanakan pada hari libur oleh penari-penari cilik di kawasan konservasi budaya betawi ini antara lain kesenian tari, musik tanjidor, ondel-ondel, lenong, gambang kromong dan juga pencak silat seni. Iringan lainnya yang juga bisa digunakan ialah gambang kromong, gamelan topeng dan lain-lain.

Yang tidak kalah menarik dari lokasi ini adalah Wisata Air. Keberadaan Setu Babakan bisa juga dijadikan tempat memancing yang seru. Untuk yang ingin menikmati Setu Babakan di atas air, pihak pengelola menediakan sepeda air dengan tarif Rp. 8000,-/jam.

Pada hari minggu kawasan Cagar Budaya Betawi Setu Babakan dipenuhi pengunjung. Untuk pengendara sepeda motor hanya dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 1000,-. Kendaraan juga dapat diparkir di tepian danau (setu) sambil menikmati pemandangan yang indah dan menikmati aneka jajanan di warung-warung maupun abang-abang pikul yang menjual aneka makanan khas betawi seperti kerak telor, cendol, hingga makanan lainnya.

Peta Setu Babakan 

Terletak di Jakarta Selatan 5 Km dari Ragunan
Kawasan Kelurahan Srengseng Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Bisa diakses dari; Ps.Minggu, Cilandak, Cinere, Depok
Menggunakan kendaraan pribadi atau taksi,
Menggunakan transportasi umum;
Kereta komuter Jabodetabek, Busway, Bus Patas lalu disambung dengan bus metromini, angkutan kota, ojek – menuju kawasan Setu Babakan

sumber gambar : http://kesetubabakannyok.wordpress.com/2013/01/18/peta-setu-babakan/



sumber pustaka :

http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3785/Setu-Babakan
http://kesetubabakannyok.wordpress.com/

Selasa, 22 Oktober 2013

PROFESI ARSITEKTUR IAI

UNIVERSITAS GUNADARMA
Kritik Arsitektur


        Nama        :           Trisna Tri Nugraha
        NPM        :           26310986
        Jurusan     :           Teknik Arsitektur
        Dosen      :           Ruswandi






Program Studi Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
2013


Profesi Arsitek


PENGERTIAN
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui, serta melakukan praktek profesi arsitek
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan di bidang perencanaan-perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan, yang menjadi nafkah serta ditekuni secara terus menerus dan berkesinambungan

Praktek Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan profesional di bidang tertentu yang memiliki resiko serta konsekuensi tanggungjawab /responsibility, tanggunggugat / liability dan tanggungbayar / accountability

Arsitektur adalah wujud hasil perencanaan dan perancangan di bidang jasa konstruksi meliputi tata bangunan, tata ruang, dan tata lingkungan, yang setidak-tidaknya memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika yang mencakup keselamatan, kenyamanan 
Sarjana arsitektur adalah seseorang yang telah lulus dalam bidang arsitektur dari suatu pendidikan tinggi
Arsitek  adalah seorang ahli dalam bidang arsitektur yang mempunyai kompetensi untuk melakukan praktik arsitek
Praktik arsitek adalah kegiatan kerja yang dilakukan oleh arsitek (di bidang arsitektur)
Profesi arsitek  adalah penerapan praktik arsitek sebagai sumber nafkah utama secara purna waktu dan berkesinambungan


PROFESI ARSITEK, di Indonesia

      Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis 

      Dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya.

      Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu.

      IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi:
      tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat,


Ikatan Arsitek Indonesia (IAI bahasa Inggris:Indonesian Institute of Architects) adalah organisasi profesiarsitek di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1959 oleh tiga orang arsitek senior yaitu arsitek F.Silaban, arsitek Mohammad Soesilo, dan arsitek Lim Bwan Tjie, serta 18 arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan tahun 1959.  Tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni tertuang dalam okumen pendirian berjudul “Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat”.
Sebagai asosiasi profesi
Tujuan dari IAI adalah

·         Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
      Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
      Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
      Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

      IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek
      terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
       Aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya
     di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972
     di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak   tahun 1974,
     diAAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

      Profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya.
      Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat.
      Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan persyaratan tertentu


      Persyaratan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.
      Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi

13 butir kompetensi-IAI yaitu :
1.        Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan.
(Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)

2.        Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia.
(Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)

3.        Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
(Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)

4.        Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
(Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)

5.       Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia.
(Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale.)

6.       Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan.
(An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design.)

7.       Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial
(Understanding of the profession of architecture and the role of architects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)

8.       Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
(Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project.)

9.       Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung.
(Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design.)

10.   Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
(Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate.)

11.     Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
(Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations.)

12.     Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
(Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning.)

13.     Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan
(Adequate knowledge of project financing, project management and cost control.)

KESIMPULAN:
Dalam kaitan seorang Arsitek bermaksud membantu masyarakat miskin (tidak mampu membayar Arsitek) maka yang terjadi adalah hubungan “bantuan sosial” yang secara prinsip adalah termasuk dalam kategori kegiatan sosial dimana tujuan / maksud atau orientasinya bukan untuk mendapatkan imbalan guna membiayai hidupnya. Misi yang dijalankan disini adalah NON-PROFIT.

Jadi akan sangat mengganggu apabila kedua misi kegiatan tersebut disandingkan atau bahkan disatukan. Disandingkan dalam arti mencari nafkah sambil membantu yang miskin ataupun sebaliknya membantu masyarakat miskin sambil mencari nafkah. Disatukan dalam arti mencari nafkah dari mereka yang miskin …

IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) sebagai satu organisasi profesi secara prinsip hanya mengurusi kegiatan yang termasuk praktik profesi arsitek walaupun juga mewajibkan anggotanya untuk selalu memperhatikan dan memihak kepada kepentingan masyarakat luas khususnya kalangan bawah/miskin dimana pola kegiatannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam pakem “kegiatan sosial” (non-profit, tulus dan tanpa pamrih, bukan pencarian nafkah, dll). Harus ada pemisahan/pemilahan yang tegas dan jelas diantara kedua kegiatan ini, pada saat melakukan praktik profesi haruslah mengikuti norma, kaidah dan aturan yang berlaku dan disepakati, sedangkan jika ingin melakukan kegiatan sosial (bantuan/sumbangan) sebaiknya juga mengikuti norma yang berlaku yaitu non-profit, tanpa pamrih, bahkan jika perlu mengalami defisit atau merugi secara materi (namanya juga “menyumbang” …)

Secara organisasi IAI tentunya tidak dapat menjangkau pengaturan kegiatan-kegiatan sosial yang notabene berada dibawah wewenang organisasi/instansi yang bergerak dibidang bantuan sosial seperti itu (departemen sosial ?).

Jadi semuanya kembali kepada maksud dan tujuan masing-masing pribadi, mau berpraktik profesi atau berderma ?


Sumber :
      http://www.iai-jakarta.org/
      http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Arsitek_Indonesia
  http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31158/3+PROFESI+ARSITEK+%26+13+butir+kompetensi+DI+INDONESIA.ppt
      http://profesiarsitek.wordpress.com/





Sabtu, 02 Februari 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
luas wilayah penyebaran dampak;
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
sifat kumulatif dampak;
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
 
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.


Keterangan :
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 th 1999 adalah sebagai berikut.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

KESIMPULAN PRIBADI
kita harus menjaga lingkungan sekitar. dan menaati peraturaan yang ada agar dampak lingkungan tidak semakin parah


SUMBER
http://saveforest.webs.com/amdal_kehutanan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan