Selasa, 22 Oktober 2013

PROFESI ARSITEKTUR IAI

UNIVERSITAS GUNADARMA
Kritik Arsitektur


        Nama        :           Trisna Tri Nugraha
        NPM        :           26310986
        Jurusan     :           Teknik Arsitektur
        Dosen      :           Ruswandi






Program Studi Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
2013


Profesi Arsitek


PENGERTIAN
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui, serta melakukan praktek profesi arsitek
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan di bidang perencanaan-perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan, yang menjadi nafkah serta ditekuni secara terus menerus dan berkesinambungan

Praktek Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan profesional di bidang tertentu yang memiliki resiko serta konsekuensi tanggungjawab /responsibility, tanggunggugat / liability dan tanggungbayar / accountability

Arsitektur adalah wujud hasil perencanaan dan perancangan di bidang jasa konstruksi meliputi tata bangunan, tata ruang, dan tata lingkungan, yang setidak-tidaknya memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika yang mencakup keselamatan, kenyamanan 
Sarjana arsitektur adalah seseorang yang telah lulus dalam bidang arsitektur dari suatu pendidikan tinggi
Arsitek  adalah seorang ahli dalam bidang arsitektur yang mempunyai kompetensi untuk melakukan praktik arsitek
Praktik arsitek adalah kegiatan kerja yang dilakukan oleh arsitek (di bidang arsitektur)
Profesi arsitek  adalah penerapan praktik arsitek sebagai sumber nafkah utama secara purna waktu dan berkesinambungan


PROFESI ARSITEK, di Indonesia

      Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis 

      Dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya.

      Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu.

      IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi:
      tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat,


Ikatan Arsitek Indonesia (IAI bahasa Inggris:Indonesian Institute of Architects) adalah organisasi profesiarsitek di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1959 oleh tiga orang arsitek senior yaitu arsitek F.Silaban, arsitek Mohammad Soesilo, dan arsitek Lim Bwan Tjie, serta 18 arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan tahun 1959.  Tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni tertuang dalam okumen pendirian berjudul “Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat”.
Sebagai asosiasi profesi
Tujuan dari IAI adalah

·         Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
      Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
      Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
      Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

      IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek
      terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
       Aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya
     di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972
     di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak   tahun 1974,
     diAAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

      Profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya.
      Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat.
      Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan persyaratan tertentu


      Persyaratan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.
      Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi

13 butir kompetensi-IAI yaitu :
1.        Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan.
(Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)

2.        Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia.
(Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)

3.        Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
(Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)

4.        Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
(Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)

5.       Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia.
(Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale.)

6.       Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan.
(An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design.)

7.       Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial
(Understanding of the profession of architecture and the role of architects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)

8.       Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
(Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project.)

9.       Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung.
(Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design.)

10.   Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
(Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate.)

11.     Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
(Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations.)

12.     Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
(Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning.)

13.     Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan
(Adequate knowledge of project financing, project management and cost control.)

KESIMPULAN:
Dalam kaitan seorang Arsitek bermaksud membantu masyarakat miskin (tidak mampu membayar Arsitek) maka yang terjadi adalah hubungan “bantuan sosial” yang secara prinsip adalah termasuk dalam kategori kegiatan sosial dimana tujuan / maksud atau orientasinya bukan untuk mendapatkan imbalan guna membiayai hidupnya. Misi yang dijalankan disini adalah NON-PROFIT.

Jadi akan sangat mengganggu apabila kedua misi kegiatan tersebut disandingkan atau bahkan disatukan. Disandingkan dalam arti mencari nafkah sambil membantu yang miskin ataupun sebaliknya membantu masyarakat miskin sambil mencari nafkah. Disatukan dalam arti mencari nafkah dari mereka yang miskin …

IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) sebagai satu organisasi profesi secara prinsip hanya mengurusi kegiatan yang termasuk praktik profesi arsitek walaupun juga mewajibkan anggotanya untuk selalu memperhatikan dan memihak kepada kepentingan masyarakat luas khususnya kalangan bawah/miskin dimana pola kegiatannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam pakem “kegiatan sosial” (non-profit, tulus dan tanpa pamrih, bukan pencarian nafkah, dll). Harus ada pemisahan/pemilahan yang tegas dan jelas diantara kedua kegiatan ini, pada saat melakukan praktik profesi haruslah mengikuti norma, kaidah dan aturan yang berlaku dan disepakati, sedangkan jika ingin melakukan kegiatan sosial (bantuan/sumbangan) sebaiknya juga mengikuti norma yang berlaku yaitu non-profit, tanpa pamrih, bahkan jika perlu mengalami defisit atau merugi secara materi (namanya juga “menyumbang” …)

Secara organisasi IAI tentunya tidak dapat menjangkau pengaturan kegiatan-kegiatan sosial yang notabene berada dibawah wewenang organisasi/instansi yang bergerak dibidang bantuan sosial seperti itu (departemen sosial ?).

Jadi semuanya kembali kepada maksud dan tujuan masing-masing pribadi, mau berpraktik profesi atau berderma ?


Sumber :
      http://www.iai-jakarta.org/
      http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Arsitek_Indonesia
  http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31158/3+PROFESI+ARSITEK+%26+13+butir+kompetensi+DI+INDONESIA.ppt
      http://profesiarsitek.wordpress.com/