Kritik
Arsitektur
Nama : Trisna Tri Nugraha
NPM : 26310986
Jurusan : Teknik Arsitektur
Dosen : Ruswandi
Program Studi Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
2013
Profesi Arsitek
PENGERTIAN
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju
terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat
dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi
arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui, serta
melakukan praktek profesi
arsitek
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan
penerapan di bidang
perencanaan-perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan
lingkungan binaan, yang menjadi nafkah serta ditekuni secara terus menerus
dan berkesinambungan
Praktek Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan
profesional di bidang tertentu yang memiliki resiko serta konsekuensi
tanggungjawab /responsibility, tanggunggugat / liability dan tanggungbayar / accountability
Arsitektur adalah wujud hasil perencanaan dan perancangan di bidang jasa konstruksi
meliputi tata bangunan, tata ruang, dan tata lingkungan, yang setidak-tidaknya
memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika yang mencakup keselamatan, kenyamanan
Sarjana arsitektur adalah seseorang yang telah lulus dalam bidang arsitektur dari
suatu pendidikan tinggi
Arsitek adalah seorang
ahli dalam bidang arsitektur yang mempunyai kompetensi untuk melakukan praktik
arsitek
Praktik arsitek adalah kegiatan kerja yang dilakukan oleh arsitek (di bidang
arsitektur)
Profesi arsitek adalah penerapan praktik arsitek
sebagai sumber nafkah
utama secara purna waktu
dan berkesinambungan
PROFESI ARSITEK, di Indonesia
•
Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk
pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi
pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis
•
Dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi
antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan
suatu standar kerja bagi para pelakunya.
•
Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F.
Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir.
Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu.
•
IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan
perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang
mencakupi:
–
tanggung
jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat,
Ikatan
Arsitek Indonesia (IAI bahasa Inggris:Indonesian Institute of Architects)
adalah organisasi profesiarsitek di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak
di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta.
Ikatan
Arsitek Indonesia (IAI) didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1959
oleh tiga orang arsitek senior yaitu arsitek F.Silaban, arsitek Mohammad
Soesilo, dan arsitek Lim Bwan Tjie, serta 18 arsitek muda lulusan pertama
Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan tahun 1959. Tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan
dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni tertuang dalam okumen pendirian
berjudul “Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat”.
Sebagai
asosiasi profesi
Tujuan dari IAI adalah
·
Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan
kemampuan dasar arsitek profesional.
•
Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan
dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
•
Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada
profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
•
Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam
tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.
•
IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat
nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek
•
terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2
kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
•
Aktif
dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya
–
di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia)
sejak tahun 1972
–
di UIA (Union Internationale des Architectes)
sejak tahun 1974,
–
diAAPH (Asean Association Planning and Housing)
di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.
•
Profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi
anggotanya.
•
Lisensi dianggap penting untuk menjaga
profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam
masyarakat.
•
Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi
Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi
persyaratan persyaratan tertentu
•
Persyaratan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan
berdasarkan pengalaman dan masa kerja.
•
Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut,
arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13
butir kompetensi
13 butir
kompetensi-IAI yaitu :
1. Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika
dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan.
(Ability to create architectural designs that satisfy
both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally
sustainable)
2. Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk
seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia.
(Adequate knowledge of the history and theories of
architecture and related arts, technologies, and human sciences)
3. Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan
arsitektur
(Knowledge of the fine arts as an influence on the
quality of architectural design)
4. Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang
memadai tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang
dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
(Adequate knowledge
on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)
5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan
antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan
lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk
di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan
manusia dan skala manusia.
(Understanding of the relationship between people and
buildings and between buildings and their environments, and of the need to
relate spaces between them to human needs and scale.)
6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan
yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung
lingkungan.
(An adequate knowledge of the means of achieving
environmentally sustainable design.)
7. Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran
arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang
memperhitungkan faktor-faktor sosial
(Understanding of the profession of architecture and the
role of architects in society, in particular in preparing briefs that account
for social factors)
8. Persiapan Pekerjaan
Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah
proyek perancangan
(Understanding of the methods of investigation and
preparation of the brief for a design project.)
9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan
dengan perancangan bangunan gedung.
(Understanding of the structural design,
construction, and engineering problems associated with building design.)
10. Pengetahuan
Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan
yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi
bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang
memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
(Adequate knowledge of physical problems and
technologies and of the function of buildings so as to provide them with
internal conditions of comfort and protection against climate.)
11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak
pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan
bangunan
(Necessary design skills to meet building users
requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign
regulations.)
12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan
dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan
menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi
sebuah perencanaan yang menyeluruh
(Adequate knowledge of the industries, organizations,
regulations, and procedures involved in translating design concepts into
buildings and integrating plans into overall planning.)
13. Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen
proyek dan pengendalian biaya pembangunan
(Adequate knowledge of project financing, project
management and cost control.)
KESIMPULAN:
Dalam kaitan
seorang Arsitek bermaksud membantu masyarakat miskin (tidak mampu membayar
Arsitek) maka yang terjadi adalah hubungan “bantuan sosial” yang secara prinsip
adalah termasuk dalam kategori kegiatan sosial dimana tujuan / maksud atau
orientasinya bukan untuk mendapatkan imbalan guna membiayai hidupnya. Misi yang
dijalankan disini adalah NON-PROFIT.
Jadi akan sangat
mengganggu apabila kedua misi kegiatan tersebut disandingkan atau bahkan
disatukan. Disandingkan dalam arti mencari nafkah sambil membantu yang miskin
ataupun sebaliknya membantu masyarakat miskin sambil mencari nafkah. Disatukan
dalam arti mencari nafkah dari mereka yang miskin …
IAI (Ikatan
Arsitek Indonesia) sebagai satu organisasi profesi secara prinsip hanya
mengurusi kegiatan yang termasuk praktik profesi arsitek walaupun juga
mewajibkan anggotanya untuk selalu memperhatikan dan memihak kepada kepentingan
masyarakat luas khususnya kalangan bawah/miskin dimana pola kegiatannya harus
mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam pakem “kegiatan sosial” (non-profit,
tulus dan tanpa pamrih, bukan pencarian nafkah, dll). Harus ada
pemisahan/pemilahan yang tegas dan jelas diantara kedua kegiatan ini, pada saat
melakukan praktik profesi haruslah mengikuti norma, kaidah dan aturan yang
berlaku dan disepakati, sedangkan jika ingin melakukan kegiatan sosial
(bantuan/sumbangan) sebaiknya juga mengikuti norma yang berlaku yaitu
non-profit, tanpa pamrih, bahkan jika perlu mengalami defisit atau merugi
secara materi (namanya juga “menyumbang” …)
Secara
organisasi IAI tentunya tidak dapat menjangkau pengaturan kegiatan-kegiatan
sosial yang notabene berada dibawah wewenang organisasi/instansi yang bergerak
dibidang bantuan sosial seperti itu (departemen sosial ?).
Jadi semuanya
kembali kepada maksud dan tujuan masing-masing pribadi, mau berpraktik profesi
atau berderma ?
Sumber :
•
http://www.iai-jakarta.org/
•
http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Arsitek_Indonesia
http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31158/3+PROFESI+ARSITEK+%26+13+butir+kompetensi+DI+INDONESIA.ppt
•
http://profesiarsitek.wordpress.com/